KBR68H, Balikpapan – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kelurahan Margomulyo Kecamatan Balikpapan Barat menyelewengkan dana operasional (DO) Rukun Tetangga. Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, dana yang diselewengkan PNS itu sekitar Rp 70 juta.
Kata dia, harusnya dana itu diserahkan Juli lalu, untuk operasional RT selama tiga bulan. Masing-masing RT mendapat jatah sebesar Rp 1,5 juta per tiga bulan.
“Yang untuk jatah triwulan kedua itu yang harusnya bulan Juli kemarin DO (dana operasional) RT itu diserahkan, tetapi ada digunakan oleh salah satu staff di kelurahan, total jumlahnya sekitar 70-an juta. Nah itu yang masih ditelusuri oleh atasannya, kan dia mencairkan kemudian ditahan,” kata Sudirman Djayaleksana
Juru Bicara Pemerintah kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana menambahkan, hingga kini sudah 60 persen dana operasional RT dikembalikan PNS tersebut. Pemkot Balikpapan memberi batas terakhir hingga hari ini agar dana sebesar Rp 70 juta dikembalikan dan diserahkan kepada pengurus RT.
Editor: Suryawijayanti
Pegawai Kelurahan di Balikpapan Gelapkan Dana Operasional RT
KBR68H, Balikpapan

NUSANTARA
Selasa, 03 Sep 2013 08:25 WIB


balikpapan, korupsi, PNS, operasional RT
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai