KBR68H, Balikpapan – Seluruh saksi pasangan nomor urut 3 Imdaad Hamid – Ipong Muchlissoni diperintahkan untuk tidak menandatangani berita acara hasil rapat pleno KPUD di seluruh kabupaten dan kota yang dilaksanakan hari ini (Rabu, 18/9)
Saksi pasangan Imdaad –Ipong untuk Kota Balikpapan Abdul Hamid, mengatakan, perintah itu datang terkait rencana tim pasangan Imdaad – Ipong melayangkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan Imdad - Ipong menolak hasil pemilihan gubernur (pilgub) yang berlangsung 10 September 2013 lalu.
“Saksi juga dapat perintah untuk tidak menandatangani seluruh formulir yang ada di rapat pleno kabupaten/kota. Kemungkinan ada (gugatan ke MK), karena kami kan tidak diinstruksikan menandatangani, jadi kemungkinan ada (gugatan),” kata Abdul hamid.
Hasil penghitungan cepat yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) menempatkan pasangan nomor urut 1 Awang Farouk Ishak – Mukmin Faisyal HP memenangkan pilgub dengan perolehan suara 42,49 persen. Diikuti pasamgan Imdaad Hamid – Ipong Muchlissoni meraih dukungan suara 36,27 persen dan pasangan. Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex hanya meraih 20,79 persen.
Editor: Antonius Eko