KBR68H, Samarinda - Kelompok Kerja 30 (Pokja 30), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang intens menyoroti berbagai persoalan sosial dan politik di Samarinda, Kalimantan Timur, menilai partai politik yang ada di daerah itu tidak transparan terkait sumber pendanaannya.
Direktur Pokja 30, Carolus Tuah menyatakan penilaian tersebut berdasarkan respons sembilan partai politik yang mendapat kursi di legislatif berkaitan permintaan perincian laporan keuangan dan program kerja mereka.
Uji akses keterbukaan informasi publik itu dilakukan Pokja 30 karena partai politik, menurut Carolus Tuah, disinyalir menjadi lembaga yang paling bertanggung jawab atas maraknya korupsi di Indonesia saat ini.
Dia mencontohkan, kasus suap cek pelawat, korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID) di tingkat nasional, dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Kaltim, kasus anggota DPRD Kutai Kartanegara di tingkat lokal, disinyalir banyak didorong dan diproduksi oleh partai politik dan hasil korupsinya mengalir kepada elit-elit partai politik tersebut.
Walaupun sudah diatur jelas dalam UU Partai Politik, namun kata Carolus Tuah, dalam tahap implementasi partai politik masih cenderung tertutup dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangannya.
Permintaan informasi Pokja 30 itu, kata Carolus, berupa perincian program umum dan kegiatan Partai tahun 2010 dan 2011, 2012. Perincian laporan keuangan partai pada 2010 dan 2011 meliputi : perincian rencana dan laporan realisasi anggaran, perincian neraca, perincian laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan serta struktur kepengurusan partai.
Permintaan tersebut, kata dia, telah dilayangkan Pokja 30 ke sembilan parpol yakni Partai Demokrat (PD), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) serta Partai Damai Sejahtra (PDS) yang kini tidak ikut pemilu 2014.
Surat ditujukan kepada PPID DPD masing-masing partai melalui sekretariat mereka di ibu kota Provinsi Kaltim yaitu Kota Samarinda pada 19 Agustus 2013, katanya.
Dari data hasil sementara permintaan informasi terhadap sembilan partai politik tersebut, Pokja 30 menilai bahwa partai politik masih sangat tertutup dalam transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan.
Sumber: radio Suara Samarinda
Editor: Antonius Eko