KBR68H, Jakarta – Kedutaan Besar RI di Malaysia mendatangkan tiga saksi untuk meringankan hukuman Wilfrida Soik, TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terancam hukuman mati di Malaysia.
Wilfrida Soik diadili atas tuduhan pembunuhan. Majelis hakim akan memutuskan vonis pada sidang 30 September besok.
Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia, Dino Wahyudin mengatakan para saksi meringankan adalah orang tua Wilfrida, kepala desa tempat Wilfrida tinggal serta pastor dari Keuskupan Belu, NTT.
Para saksi itu diminta meyakinkan hakim pengadilan Malaysia kalau Wilfrida merupakan korban perdagangan manusia yang berusia di bawah umur.
“Jadi saat ini kami sudah bersama-sama dengan para saksi untuk sidang pembelaan Wilfrida, mereka sudah datang sejak malam tadi dan sudah ada di Kota Kelantan, Malaysia. Dan tadi pagi juga orang tua wilfrida juga sudah bertemu untuk memberikan dukungan moral. Yang dibutuhkan saat ini merupakan dukungan untuk Wilfrida,” ujar Dino saat dihubungi KBR68H.
Wilfrida Soik terancam hukuman mati karena dituduh membunuh majikannya di Malaysia. Saat ini Wilfrida mendekam di Penjara Pangkalan Chepa, Kota Nharu, Kelantan.
Menurut pendamping dari LSM Migran Care, TKI asal NTT tersebut tidak sengaja membunuh karena berusaha membela diri dari perlakuan kasar sang majikan.
Saat ke Malaysia, Wilfrida belum genap 17 tahun. Ia lahir di Belu tahun 1993. Keterangan ini dipalsukan calo pada paspornya menjadi tahun 1989.
Diduga Wilfrida menjadi korban sindikat perdagangan orang lintas negara dengan modus rekrutmen yang memalsukan umurnya menjadi 21 tahun.
Editor: Agus Luqman Amsa
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai