KBR68H, Samarinda - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Samarinda mengeluarkan fatwa haram golput atau tidak memilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur pada 10 September mendatang.
Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim mengatakan memilih pemimpin yang beriman hukumnya wajib, untuk menegakkan `Imamah` (kepemimpinan) dan `Imaroh` (pemerintahan) agar tercipta keteraturan di masyarakat dalam rangka mewujudkan cita-cita bersama yaitu kemaslahatan umat.
MUI Samarinda juga lanjut Zaini Naim meminta kepada para tim sukses ketiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur agar turut mendidik masyarakat untuk cerdas menggunakan hak pilihnya.
"Kami meminta kepada para tim sukses pasangan calon agar tidak melakukan pembodohan kepada masyarakat dengan menjauhi sogok, iming-iming, melakukan serangan fajar dengan memberikan uang kepada masyarakat untuk mempengaruhi pemilih," katanya.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kaltim, diikuti tiga pasangan calon yakni, Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal bernomor urut 1 yang diusung 10 partai politik di antaranya, Partai Golkar, PKS, Partai Demokrat, Hanura dan PBB.
Pasangan dengan nomor urut 2 yang diusuang PPP dan PDIP yakni, Farid Wadjdy-Sofyan Alex serta pasangan calon dari jalur perseorangan dengan nomor urut 3, Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Sumber: radio Suara Samarinda
Editor: Antonius Eko