KBR68H, Banyuwangi - Meski mendekam di penjara, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi Jawa Timur, Totok Sugiharto masih menerima gaji. Sekretaris DPRD Banyuwangi Sudirman beralasan, selama masih belum ada surat keputusan pergantian antar waktu, Totok masih tetap menerima gajinya sebagai anggota dewan.
“Kemungkinan karena pak Totok ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk mem PAW nya kan gitu. Iya itu apa ya kan hak-hak hukum setiap warga negara kan harus dilunasi to itu. Ya kami rupanya nantinya dasar itu mungkin ya kalau yang bersangkutan tidak mengusulkan tidak ada hanya partainya,” kata Sudirman.
Sekertaris DPRD Banyuwangi Sudirman mengakui, partai Gerindra sebenarnya sudah menarik keanggotaanya dari DPRD Banyuwangi sejak Juli lalu. Namun DPRD kata dia, masih tidak dapat memproses pemecatan anggota dewan dari Parati Gerindra tersebut sebelum ada keputusan dari Pengadilan yang mempunyai kekeuatan hukum tetap.
Pada 27 Juni lalu Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Banyuwangi, Totok Sugiarto ditangkap Kepolisian setempat, karena menyimpan sabu-sabu. Dia ditangkap di gudang beras di Desa Gerogol Banyuwangi. Dan berdasarkan hasil tes urine dia positif mengkonsumsi sabu–sabu.
Editor: Antonius Eko