Bagikan:

Manajemen dan Pensiunan PT KAI Rebutan Rumah Dinas

Keluarga pensiunan PT Kereta Api Indonesia (Persero), melalui kuasa hukumnya menolak dan keberatan atas ancaman pengosongan lahan dan pemasangan pagar secara paksa oleh pihak PT KAI khususnya Daop III Cirebon.

NUSANTARA

Senin, 30 Sep 2013 15:16 WIB

Author

Suara Gratia

Manajemen dan Pensiunan PT KAI Rebutan Rumah Dinas

Manajemen dan Pensiunan, PT KAI Rebutan, Rumah Dinas

KBR68H, Cirebon – Keluarga pensiunan PT Kereta Api Indonesia (Persero), melalui kuasa hukumnya menolak dan keberatan atas ancaman pengosongan lahan dan pemasangan pagar secara paksa oleh pihak PT KAI khususnya Daop III Cirebon.

Sebelumnya, PT KAI pada 24 September lalu telah mengirimkan surat peringatan pengosongan Rumah Dinas (Rumdin) PT KAI di sekitar Jalan Kartini Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon. Dalam surat tersebut tertulis, pengosongan lahan akan dilakukan besok, 1 Oktober.

Kuasa Hukum Keluarga Pensiunan Kereta Api Cirebon Agus Prayoga menyatakan, pengakuan sebagai aset yang menjadi hak/miliknya, tidak pernah bisa dibuktikan melainkan hanya mendasarkan pada “Groundkart” atau hak pakai.

Selain itu, ternyata pihak Keraton Kasepuhan juga mengklaim atas kepemilikan tanah tersebut, sesuai dengan surat Sultan Kasepuhan ke-XIV pada tanggal 30 Juli dan 13 September lalu yang ditujukan kepada penghuni rumah negara. Sebab, ternyata NV. Nederlandcsh Indische Spoorwegmaatschppij (Perusahaan Kereta Api Belanda), hanya “meminjam” tanah-tanah tersebut dari Keraton Kasepuhan Cirebon, sesuai dengan perjanjian tertanggal 11 Juli 1896 di Tegal Jawa Tengah.

“Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan. Demikian bisa diartikan bahwa, atas tanah tersebut belum ada pemiliknya yang sah,” terang Agus Prayoga. Menurutnya, ancaman pengosongan dan pemasangan pagar secara paksa merupakan tidakan main hakim sendiri, yang tidak perlu terjadi.

Ditemui terpisah, Vice President Daop III Cirebon Wawan Ariyanto menegaskan, penempatan rumdin tidak boleh lagi digunakan untuk usaha pribadi. Kalaupun digunakan sebagai tempat usaha, sesuai aturan seharusnya PT KAI berhak menerima pembayaran atas sewa lahan tersebut.

Sebelumnya, pihaknya sudah menempuh jalur kekeluargaan dan bertindak sesuai prosedur. “Tapi mereka tetap melawan, malah minta ganti rugi jika rumdin diambil. Ya sudah, silakan saja gugat kalau memang mau gugat kami,” tegasnya. Pihaknya bahkan akan menggugat para pensiunan kepada Polres Cirebon Kota, karena dinilai telah memanfaatkan aset negara untuk pribadi. Dia mengingatkan, dari sekitar 615 rumdin di wilayah Daop III Cirebon, hanya 10% yang ditempati karyawan aktif. “Sisanya ditempati pensiunan bahkan ada pula pihak luar. Dengan kata lain, banyak karyawan PT KAI yang aktif akhirnya tak dapat menempati rumdin,” jelasnya.

Sementara, Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon Eko Budiyanto menyatakan, pemagaran dan pengosongan atas rumdin di Jalan Kartini merupakan tahap awal. Ke depan, jika pensiunan masih melakukan perlawanan bangunan tersebut akan diratakan dengan tanah. Eko meminta para pensiunan menunjukkan bukti pembayaran sewa lahan atas penempatan rumdin. “Pembayaran seharusnya dilakukan kepada Daop III, bukan kepada PT KA pusat sebagaimana diklaim para pensiunan,” tutupnya. (Frans C. Mokalu)

Sumber: Suara Gratia
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending