KBR68H, Jakarta – LBH Pers menilai vonis 3 bulan penjara terhadap Anggota TNI AU Robert Simanjuntak terlalu ringan. Robert merupakan pelaku kekerasan terhadap pewarta foto di Riau.
Direktur LBH Pers Nawawi mengatakan seharusnya dalam pengadilan tersebut, oditur militer menggunakan UU Pers karena menghalangi kerja wartawan dalam mencari informasi. Dia juga menilai TNI terkesan melindungi dan tidak maksimal memberikan hukuman kepada Robert, lantaran waktu persidangan yang sangat singkat yakni dua hari.
“Bahkan lebih parah kita menganggap seperti menunjukkan proses hukum yang setengah hati, ya hanya sekedar menunjukkan tuntutan masyarakat, tapi ala kadarnya. Proses pengadilan itu bukan menegakkan kebenaran. Cuma. Ini loh ada perwira divonis melakukan penganiayaan,” ujar Nawawi saat dihubungi KBR68H.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Militer I Medan menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Robert Simanjuntak dalam kasus pemukulan wartawan harian Riau Pos Didik Herwanto.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan oditur selama 3 bulan penjara, dikurangi masa kurungan sementara. Menurut hakim, terdakwa Robert Simanjuntak terbukti melanggar Pasal tentang tindakan penganiayaan yang dilakukan terhadap Didik saat melakukan liputan pesawat tempur Sky Hawk milik TNI AU yang jatuh beberapa waktu lalu.
Editor: Suryawijayanti
LBH Pers: Vonis Tentara Pemukul Wartawan Terlalu Ringan
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Selasa, 17 Sep 2013 21:23 WIB

robert simanjutak, kekerasan jurnalis, pekanbaru
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai