Bagikan:

Labora Mengadu ke KPK, Polisi: Tunggu Saja di Pengadilan

Kepolisian Papua tidak akan menanggapi gugatan Labora Sitorus, polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu), kepada sejumlah petinggi polisi di lingkungannya. Labora mengadukan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan penerimaan aliran

NUSANTARA

Rabu, 04 Sep 2013 14:39 WIB

Labora Mengadu ke KPK, Polisi: Tunggu Saja di Pengadilan

Labora Sitorus, KPK, Polisi, Papua

KBR68H, Jayapura- Kepolisian Papua  tidak akan menanggapi gugatan Labora Sitorus, polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (Aiptu), kepada sejumlah petinggi polisi di lingkungannya. Labora mengadukan mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tuduhan penerimaan aliran dana darinya.

Juru bicara Polda Papua, I Gede Sumerta Jaya menuturkan, dalam pemeriksaannya, penyidik saat itu hanya menindak perbuatan Labora yang melanggar hukum. Dalam pemberkasannya Labora juga tidak menyebutkan sejumlah aliran dana yang diduga diteruskan ke petinggi polisi. Namun pihaknya tetap akan menindak tegas oknum polisi yang kedapatan terlibat dalam kasus ini.

“Dia sah-sah saja ngomong begitu, tetapi nanti urusannya ya kita saksikan saja di sidang pengadilan nanti, karena di dalam pemeriksaan berkas perkara Labora Sitorus tidak ada yang menyatakan atau di berita acaranya, tidak ada yang menyatakan bahwa dia ada mengucurkan dana ke sejumlah pejabat-lah katakanlah begitu,” katanya.

Sebelumnya Labora mengadukan sejumlah petinggi polri ke KPK atas dugaan penerimaan uang dari dia. Total aliran dana itu diperkirakan Rp 7 triliun. Dana tersebut ada yang diberikan secara langsung dan ada juga yang diberikan dalam bentuk tunai,.

Ia juga menuding kasusnya direkayasa oleh penyidik, sebab tahun 2009 lalu dengan kasus yang sama telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3-kan. Kuasa hukum LS, Erlina Tambunan bahkan bakal mengajukan pengaduan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kinerja polisi yang profesional dalam penanganan kasus ini.

Labora diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis kayu dan BBM yang dinyatakan tak memiliki izin operasi yang sah. Polisi menjerat Labora dengan pasal 53 huruf b dan d jo Pasal 23 ayat 2 huruf b Undang-Undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 78 ayat 5 dan 7 jo Pasal 50 ayat 3 huruf f dan h Undang-Undang No 19 tahun 2004 tentang Kehutanan dan atau pasal 6 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Katharina Lita)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending