Bagikan:

Kucurkan Dana Hibah dan Bansos, Pemda Harus Perhatikan Ini

Pemerintah daerah Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, diminta berhati-hati dalam mengkucurkan dana hibah maupun bantuan sosial (bansos) kepada lembaga kemasyarakatan.

NUSANTARA

Selasa, 10 Sep 2013 15:07 WIB

Kucurkan Dana Hibah dan Bansos, Pemda Harus Perhatikan Ini

Dana Hibah dan Bansos, Pemda, Mentawai

KBR68H, Tuapejat - Pemerintah daerah Kabupaten Mentawai, Sumatera Barat, diminta berhati-hati dalam mengkucurkan dana hibah maupun bantuan sosial (bansos) kepada lembaga kemasyarakatan.

Auditor Ahli Madya Perwakilan BPKP Sumbar, Fuaddun mengatakan, saat ini telah banyak ditemukan kasus-kasus penyimpangan melalui pengucuran dana hibah dan bansos.

“Di KPK saat ini sudah ada 131 kasus tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengucuran dana hibah dan bansos, bahkan di Sumbar juga sudah ditemukan beberapa kasus terkait dana hibah dan bansos ini,” kata Fuaddun pada acara sosialisasi Pedoman Teknis Pemberian Hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD Menawai di Tuapejat, Senin (9/9).

Menurut Fuaddun, modus penyimpangan yang sering dijumpai pada pengucuran dana hibah dan bansos itu, akibat lemahnya kontrol dari pemerintah daerah. Sehingga sering dijumpai adanya kelemahan dalam perencanaan proposal yang datang, pertanggung jawaban fiktif, pemotongan dan penggelapan dana oleh panitia dan realisasi pengucuran dana yang tidak sesuai peruntukannya.

Menurut Fuaddun, adanya kasus-kasus yang terkait dengan pengucuran dan hibah itu, hendaknya dijadikan pelajaran bagi pemerintah daerah. Pemda diminta untuk berhati-hati dan harus mengacu pada mekanisme hukum yang berlaku seperti yang diatur pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos sebelum mengucurkan dana itu.

Sosialisasi pedoman teknis pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Mentawai digelar oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sosialisasi menghadirkan dua orang nara sumber yaitu Auditor Ahli Madya dari BPKP Perwakilan Sumbar, Fuaddun dan Kepala Bagian Hukum Setkab Mentawai, Sari Dewi.

Sumber: Radio Sasaraina
Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending