KBR68H, Jakarta – Komnas Perlindungan Anak Indonesia menilai Abdul Qodir Jaelani alias Dul – anak dari musisi Ahmad Dhani – merupakan anak yang mendapat perlakuan salah. Ini menyusul kecelakaan yang dialami Dul (13 tahun) ketika mengendarai mobil di Tol Jagorawi. Dalam kecelakaan tersebut, enam orang dikabarkan tewas.
Ketua Divisi Pengawasan KPAI M Ihsan mengatakan, pemberian hadiah mobil kepada anak yang belum cukup umur tidak masalah jika ada sopir. Namun, kata Iksan, bagaimana cara Dhani memastikan bahwa Dul tidak akan menyetir mobilnya sendiri.
”Dul merupakan korban salah asuh dari orang tuanya yang tidak memahami bahwa ada hal yang sudah dibolehkan untuk anak-anak dan yang belum, baik secara hukum, maupun nilai dan norma. Berdasarkan UU Perlindungan Anak 23/2002, Dul merupakan anak yang mendapat perlakuan salah (psl 13 ay 1), anak yang mendapat perlakuan salah berhak mendapatkan perlindungan khusus (psl 59),”kata Ihsan dalam keterangan pers yang diterima KBR68H.
Ihsan menambahkan, bentuk perlindungan khusus diantaranya adalah pengawasan dan kuasa asuhnya dicabut. Pemegang kuasa asuh untuk Dul dan dua orang kakanya adalah Maia. Karena itu, Ahmad Dhani seharusnya menghormati keputusan pengadilan.
Ihsan menegaskan, Dhani dapat diancam pidana 5 tahun karena tindakannya membuat anak-anaknya mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental dan emosional.
Dhani juga diduga mempersulit akses Maia bertemu anak sebagai pemegang kuasa asuh.
“Orang tua dan masyarakat harus sadar bahwa ada aturan undang-undang menjamin perlindungan anak, walaupun yang melakukan perlakuan salah orang tua sendiri, bahkan diancam dengan pemberatan karena seharusnya orang tua menjaga dan melindungi anaknya dari perlakuan salah,”ujarnya.
Mobil yang dikendarai Dul menabrak dua mobil lainnya di Kilometer 8, Minggu (8/9), sekitar pukul 00.45 WIB. Dul merupakan satu dari sembilan korban luka dalam kecelakaan tersebut. Sementara enam lainnya dikabarkan tewas. Dul kini dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan.
KPAI: Ahmad Dhani Bisa Diancam 5 Tahun Penjara
KBR68H, Jakarta

NUSANTARA
Minggu, 08 Sep 2013 20:41 WIB


KPAI, Ahmad Dhani, Dul, tabrakan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai