KBR68H, Kudus - Kejaksaan Negeri Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat-Bank Kredit Kecamatan (BPR-BKK) Jati Kudus ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kudus, Rabu (11/9). Kata dia, Jaksa mendakwa tersangka korupsi ini selama 20 tahun.
"Pelimpahan sudah kita lakukan. Tim kita sudah berangkat ke Semarang, melimpahkan BKK ke Tipikor, tim penuntut umum sudah ke sana. Kita dakwakan pasal 3, pasal 8 dan pasal 9. Ancamannya paling lama 20 tahun paling singkat 1 tahun. Nilai kerugian bervariasi, masing-masing orang berbeda,” kata Amran.
Amran Lakoni menambahkan, dua tersangka dalam kasus ini diduga telah menyalahgunakan dana sebesar lebih dari Rp 693 juta ketika bekerja di BPR tersebut.
Saat ini, kedua tersangka dititipkan di Rutan Kudus, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Dalam kasus ini, terdapat tujuh tersangka yang merupakan bekas pegawai BPR BKK Jati. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 3,2 miliar. (Ahmad Rodli)
Editor: Antonius Eko