KBR68H, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak menilai pemberlakukan jam belajar di Jakarta yang dilatarbelakangi kasus kecelakaan AQJ, tak berprespektif anak. Sebab, lahirnya kebijakan tersebut terkesan menyalahkan bocah 13 tahun tahun itu atas kecelakaan yang menewaskan 7 orang. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, semestinya kesadaran jam belajar dimulai dari keluarga yang kemudian dilembagakan ke tingkat RT, RW sampai Kelurahan.
"Itu penting kalau dilakukan secara partisipatif. Dari RT ke RT, lurah ke lurah. Bahwa payung hukumnya itu SK Gubernur atau apa pun, ya terserah. Tetapi kalau orientasinya itu dalam kerangka nilai lingkungan masyarakat, lingkungan keluarga, wajib belajar itu ada, atau diberlakukan dari keluarga, RT/RW, maka itu perlu diapresiasi," kata Arist kepada KBR68H.
Sebelumnya, Pemprov Jakarta berencana memberlakukan jam belajar untuk anak pukul 19-21 WIB. Pemberlakukan jam belajar mulai Oktober mendatang akan dicoba di sejumlah wilayah Jakarta, seperti di kawasan Rumah Susun.
Kebijakan ini kembali muncul menyusul kecelakaan yang dialami AQJ, 13 tahun, anak musisi terkenal. Saat itu, dia mengendarai mobil di jalan tol dan mengalami kecelakaan sehingga masuk ke jalur berlawanan. 7 orang tewas dalam kecelakaan ini.
Editor: Suryawijayanti
Komnas PA: Aturan Jam Belajar Tak Berprespektif Anak
KBR68H, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak menilai pemberlakukan jam belajar di Jakarta yang dilatarbelakangi kasus kecelakaan AQJ, tak berprespektif anak.

NUSANTARA
Kamis, 26 Sep 2013 21:20 WIB


komnas PA, jam belajar
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai