KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur meminta bekas calon gubernur, Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja menunjukan bukti dugaan pelanggaran dalam hasil rekapitulasi. Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad mengatakan, pihaknya siap mengusut dugaan poelanggaran tersebut apabila terdapat bukti. Hingga kini, kata dia, KPU belum menerima laporan mengenai dugaan politik uang dan penggelembungan suara ersebut.
"Itu saya belum tahu karena dari Bawaslu belum ada laporan gak ada rekomendasi, kalau itu terjadi ya itu memang pelanggaran, cuma harus dibuktikan pelakunya siapa? KPU ataukah pihak lain. Tapi kalau muncul digugatan biar dibuktikan tim Khofifah, kita akan jawab sepanjang yang kita ketahui,(Belum ada laporan dari Bawaslu berarti?), tidak ada kita tahunya dari meedia,"kata Andry saat dihubungi KBR68H
Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur Jawa Timur, pasangan petahana Soekarwo dan Saifullah Yusuf memperoleh suara terbanyak hingga mencapai 47,25 persen suara. Namun, tim hukum pasangan calon gubernur Khofifah - Herman menolak menandatangani surat keputusan hasil rekapitulasi tersebut. Mereka berniat mengajukan gugatan atas hasil rekapitulasi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Politisi asal PKB ini menduga telah terjadi politik uang untuk memenangkan petahana dan penggelembungan suara.
Editor : Damar Fery Ardiyan