KBR68H, Jambi- Seorang warga Suku Anak Dalam di Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi, kedapatan memiliki kulit harimau Sumatera.
Pejabat Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, Syahroni mengatakan, warga pemilik kulit harimau menolak menyerahkan barang itu ketika BKSDA mendatanginya. Bahkan si pemilik kulit harimau, justru meminta bayaran Rp 100 juta kepada BKSDA jika ingin mengambil kulit harimau itu.
"Kulitnya sampai saat ini bisa kita ambil. Tidak diberikan sampai sekarang ini. Tahu sendirilah bapak orang itu, apa pun yang diomong tidak nyambung. Kita bilang itu dilindungi undang undang, dia bilang itu kan bapak yang punya undang undang, kami tidak punya undang undang. Dibilang itu satwa dilindungi, dia bilang kami tak punya satwa dilindungi," jelas Syahroni.
Kepala Seksi Wilayah Merangin BKSDA Jambi, Syahroni, menduga ada pihak ketiga yang menyuruh warga Suku Anak Dalam berburu harimau. Jika mendapatkan buruan, mereka akan menjualnya ke penadah tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Ketika Warga Suku Anak Dalam Miliki Kulit Harimau
Seorang warga Suku Anak Dalam di Pamenang Kabupaten Merangin, Jambi, kedapatan memiliki kulit harimau Sumatera.

NUSANTARA
Kamis, 12 Sep 2013 21:29 WIB


Warga Suku Anak Dalam, Kulit Harimau
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai