KBR68H, Bogor – Terdakwa kasus suap proyek Jalan Sukahati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Helmi Gustiawan, Rabu (11/9) siang, dijemput paksa oleh Kejari setempat untuk menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Helmi yang seringkali mangkir dari sidang dijemput paksa di RS Azra Kota Bogor.
Kajari Kabupaten Bogor Mia Aminati mengatakan, pihaknya menduga Helmi seringkali beralasan sakit untuk menghindari persidangan.
“Kewajiban kami menghadirkan terdakwa ke persidangan. Sudah beberapa kali dia mangkir, ini yang kelima. Hasil pemeriksaan dokter dinyatakan sehat,” kata Mia.
Helmi Gustiawan adalah bekas Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan di era pemerintahan Rachmat Yasin. Ia diduga menerima suap untuk proyek Jalan Sukahati Cibinong senilai Rp 12 miliar dari 188 proyek. Saat ini Helmi langsung dibawa ke Tipikor Bandung oleh Kejari Kabupaten Bogor. (Rafik Maeilana)
Editor: Antonius Eko