KBR68H, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Wahidin Halim sebagai Wali Kota Tangerang, Banten.
Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan mengatakan, penghentian ini dilakukan setelah Kemendagri menerima hasil putusan Paripurna DPRD Kota Tangerang. Kata dia, pihaknya juga bakal menghubungi daerah lain untuk segera mengirimkan hasil putusan Paripurna terkait pencalonan pimpinan daerah sebagai calon legislatif (Caleg) Pemilu 2014 mendatang.
"Hari ini akan kita terbitkan SK Pengesahan Penghentian Wali Kota Tangerang. Ya, ini yang masuk ke kita ini Tangerang yang lagi kita proses. Yang lain sedang kita hubungi untuk segera mengirimkan," terang Djohermansyah kepada KBR68H.
Djohermansyah Djohan menambahkan, Pemerintah memberikan batas waktu pengunduran diri hingga dua pekan kepada 10 kepala daerah yang namanya terdaftar dalam Daftar Calon tetap (DCT) pemilu 2014.
Mereka antara lain Wagub NTB, Bupati Klungkung, Bupati Belitung, Bupati Biak, Bupati Nagekeo, Wali Kota Kotamobagu, Wabup Lombok Timur dan Wabup Ogan Komering Ilir.
Editor: Antonius Eko