Bagikan:

Jadi Tersangka, Pendeta Palti Mengadu ke Menko Polhukam

KBR68H, Jakarta - Pimpinan jemaat Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat Palti Panjaitan meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar kasus kriminalisasi terhadap dirinya dihentikan.

NUSANTARA

Selasa, 24 Sep 2013 16:10 WIB

Jadi Tersangka, Pendeta Palti Mengadu ke  Menko Polhukam

Tersangka, Pendeta Palti

KBR68H, Jakarta - Pimpinan jemaat Gereja HKBP Filadelfia, Bekasi, Jawa Barat Palti Panjaitan meminta bantuan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan agar kasus kriminalisasi terhadap dirinya dihentikan. Kuasa hukum Palti Panjaitan, Judianto Simanjuntak meminta Menko Polhukam Djoko Suyanto mendesak polisi agar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) terhadap kasus yang menimpa kliennya.

"Disini kami menyampaikan bahwa ada pembangkangan hukum yang dilakukan oleh Bupati. Karena itu kami minta kepada Kemenkopolhukam, supaya memberikan perintah kepada BUpati Bekasi supaya melaksanakan keputusan pengadilan dan bisa berkoordinasi dengan pihak, Kementerian Dalam Negeri, dengan Menteri Dalam Negeri gamawan Fauzi sebagai pimpinan. itu yang tadi saya sampaikan, dan pak Wisnu Baroto mengatakan nanti akan ditindak lanjuti, pihaknya akan menyurati kepada yang terkait baik dari Kepolisian maupun pemerintah Bekasi." ujar Judianto di Kemennkopolhukam.

Kuasa hukum Palti Panjaitan, Judianto Simanjuntak menambahkan, kliennya keberatan jika kasusnya berubah dari tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan menjadi tindak pidana ringan.

Dia meminta kepada Menkopolhukam untuk turut serta mengawasi kasus kliennya yang saat ini masih berada di pihak kepolisian. Polisi menetapkan pemimpin jemaat HKBP Filadelfia Bekasi, Palti Panjaitan sebagai tersangka atas tuduhan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Seseorang dari kelompok intoleran di Bekasi melaporkan Palti ke polisi, ketika kelompok intoleran itu menyerang jemaat HKBP Filadelfia pada malam Natal, Desember lalu. Tim kuasa hukum Palti menyebutkan penetapan tersangka tersebut keliru dan hasil rekayasa. Pasalnya, Palti dan jemaat HKBP Filadelfia Bekasi justru menjadi korban kekerasan dari kelompok intoleran.

Editor: Suryawijayanti

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending