KBR68H, Kupang - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengakui belum memiliki kebijakan terpadu di bidang investasi. Kepala Badan Penanaman Modal Daerah BPMD Kota Kupang Ebend Duka mengatakan setiap dinas memiliki kebijakan berbeda dalam investasi. Akibatnya banyak investor yang masih enggan membuka usahanya di kota Kupang.
"Sampai hari ini kita belum punya kebijakan di bidang penanaman modal. Baik dalam bentuk peraturan daerah, peraturan wali kota. Dalam bentuk rencana umum penanaman modal daerah, rencana strategis penanaman modal daerah. Dalam bentuk peta potensi ekonomi dan potensi ekonomi daerah. Ketika kita masuk dalam tataran pelaksanaan kebijakan, kita hanya melakukan secara parsial dan apa yang menjadi tradisi kelembagaan di belakang kita. Makanya kita memulai dengan perumusan kebijakan. Sehingga ada kebijakan yang jelas dari daerah untuk seluruh aktivitas investasi di daerah," kata Ebend Duka.
Ebend Duka menambahkan, pemerintah daerah saat ini tengah menyusun sistem informasi investasi serta pemetaan potensi investasi. Ini untuk memudahkan pengelolaan invetasi di daerah.
Menurut Eben Duka, pola penataan dan informasi invetasi di Kota Kupang selama ini masih tercerai berai di setiap dinas atau instansi daerah. Akibatnya, BPMD sulit menghitung dan memetakan potensi investasi.
Tahun ini pemerintah Kota Kupang menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp75 miliar. Sekitar 35 persen diantaranya diperoleh dari pajak hiburan dan perjudian yang memang dilegalkan di Kupang. (Silver Sega)
Editor: Antonius Eko