KBR68H, Jayapura - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Papua dan Papua Barat tidak akan mencabut surat pengaduan intimidasi bernomor LP/95/IX/2013 yang dilaporkan Kontributor Metro TV, Ricardo Hutahaean beberapa waktu.
Pengurus Advokasi IJTI Setempat, Jorsul Sottuan menuturkan walaupun ada permintaan maaf Kapolda Papua, Tito Karnavian, pengaduan ini akan terus diusut tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tindakan oknum polisi itu, jelas melanggar kode etik jurnalis dan undang-undang pers nomor 40/1999 tentang pers, yakni pasal 4 ayat 3. Pengusutan kasus ini dilakukan, agar ada efek jera bagi pelakunya," kata Jorsul di Jayapura, Selasa (24/9).
Itikad baik Kapolda untuk menyelesaikan kasus ini juga ditanggapi dengan baik oleh IJTI, namun penyelesaian kasusnya tetap mengedepankan supremasi hukum.
Sebelumnya Kapolda Papua, Tito Karnavian meminta maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan oleh personelnya, Abdul Kadir kepada Kontributor Metro TV, Ricardo Hutahaean beberapa waktu.
Dalam mediasi yang dihadiri oleh pengurus IJTI setempat, Kapolda Papua berjanji akan memutasi oknum polisi yang diduga melakukan intimidasi tersebut ke kesatuan yang tidak berhubungan langsung dengan kepentingan umum.
Ricardodi intimidasi oleh oknum polisi, saat meliput Labora Sitorus, oknum polisi yang memiliki rekening gendut senilai Rp 1,5 triliun. Dalam peliputan itu, Ricardo sempat digiring dan diancam akan ditahan karena mewawancarai LS. Padahal sebelum melakukan wawancara tersebut, Ricardo telah mendapatkan persetujuan dari LS.
Editor: Antonius Eko