KBR68H, Malang – LSM Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur memprotes gugatan hukum pengembang Hotel The Rayja kepada seorang warga Batu, Malang. Gugatan itu dilakukan karena warga bernama Rudi tersebut dianggap menghalang-halangi pembangunan hotel. Protes Rudi dilakukan karena pembangunan hotel itu mengancam mata air Umbul Gemulo.
Menurut Walhi, gugatan itu dinilai sebagai upaya korporasi menakut-nakuti partisipasi warga yang ingin melestarikan mata air lokal dan menolak pembangunan hotel. Aktivis Walhia Timur Purnawan D Negara mengatakan berdasarkan aturan tata ruang tidak boleh ada pembangunan hotel di Kota Batu.
“Tata ruangnya tidak membolehkan. Kita mengambil dasar tata ruang Kota Batu, tidak membolehkan adanya bangunan sekelas Hotel di Bumiaji. Hanya vila. Tapi di Bulukerto tak disebut. Jadi tidak boleh ada kegiatan vila resot hotel, itu semua tidak boleh ada," kata Purnawan D Negara.
Rudi dan warga Kota Batu sempat menggelar demonstrasi. Mereka juga kerap mengirim surat ke instansi pemerintah untuk membatalkan rencana pembangunan Hotel The Rayja.
Warga memperjuangkan pelestarian mata air Umbul Gemulo, satu dari lima mata air yang tersisa di Kota Batu. Mata air Umbul Gemulo selama ini berfungsi mengairi sembilan desa dan wilayah Kota Batu serta Kabupaten Malang. Namun mata air tersebut terancam pembangunan Hotel The Rayja yang berjarak sekitar 150 meter. Pembangunan hotel itu mendapat izin dari pemerintah kota setempat. (Dhina Chahyantiningsih)
Editor: Antonius Eko