Gugat Rektorat soal Uang Kuliah, Mahasiswa Ini Dilindungi LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Mereka diintimidasi setelah menggugat pihak kampus terkait kasus uang kuliah.

NUSANTARA
Kamis, 12 Sep 2013 21:46 WIB


Gugat Rektorat, Uang Kuliah, LPSK
KBR68H, Jakarta- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah. Mereka diintimidasi setelah menggugat pihak kampus terkait kasus uang kuliah.
Anggota LPSK, Lili Pantauli mengatakan perlindungan akan diberikan setelah ada surat rekomendasi dari kepolisian tentang adanya unsur pidana dalam ancaman ini.
"Yang mendesak darurat misalnya ada rekomendasi dari penegak hukum misalnya kepolisian, itu pasti dalam waktu cepat kami akan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat. Tidak menunggu seminggu, dua sampai tiga hari bahkan dalam hitungan jam. Dengan menggunakan media komunikasi yang ada diantara anggota. Tapi kalau permohonan itu masih normal-normal, tidak mendesak, kita masih memberi telaah yang lebih dalam. Dalam 30 hari sudah diberikan keputusan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (12/9)
Sebelumnya sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah menggugat pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus uang kuliah. Para mahasiswa mengaku diancam akan dicabut beasiswanya dan tidak akan diluluskan jika tidak mencabut gugatan tersebut. Bukti berupa rekaman ancaman pihak rektorat akan diberikan kepada polisi dan LPSK agar mereka mendapat perlindungan.
Editor: Anto Sidharta
Anggota LPSK, Lili Pantauli mengatakan perlindungan akan diberikan setelah ada surat rekomendasi dari kepolisian tentang adanya unsur pidana dalam ancaman ini.
"Yang mendesak darurat misalnya ada rekomendasi dari penegak hukum misalnya kepolisian, itu pasti dalam waktu cepat kami akan memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat. Tidak menunggu seminggu, dua sampai tiga hari bahkan dalam hitungan jam. Dengan menggunakan media komunikasi yang ada diantara anggota. Tapi kalau permohonan itu masih normal-normal, tidak mendesak, kita masih memberi telaah yang lebih dalam. Dalam 30 hari sudah diberikan keputusan," jelasnya saat dihubungi KBR68H, Kamis (12/9)
Sebelumnya sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Jawa Tengah menggugat pihak kampus ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kasus uang kuliah. Para mahasiswa mengaku diancam akan dicabut beasiswanya dan tidak akan diluluskan jika tidak mencabut gugatan tersebut. Bukti berupa rekaman ancaman pihak rektorat akan diberikan kepada polisi dan LPSK agar mereka mendapat perlindungan.
Editor: Anto Sidharta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai