Bagikan:

GKI Yasmin: Wali Kota Terpilih Harus Berani Jalankan Keputusan MA

KBR68H, Jakarta

NUSANTARA

Senin, 16 Sep 2013 07:29 WIB

Author

Doddy Rosadi

GKI Yasmin: Wali Kota Terpilih Harus Berani Jalankan Keputusan MA

GKI Yasmin, wali kota bogor, keputusan Mahkamah Agung

KBR68H, Jakarta – Jemaat GKI Yasmin berharap pemilihan kepala daerah yang berlangsung Sabtu lalu akan melahirkan pemimpin baru Kota Bgor yang berani menegakkan hukum dan konstitusi. Juru bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, Wali Kota Bogor yang baru tidak hanya harus tahu hukum dan konstitusi tetapi harus berani menjalankan keputusan Mahkamah Agung terkait kasus yang menimpa GKI Yasmin.

“Yang berani menegakkan hukum dan konstitusi at all cost, tanpa diskriminasi atas dasar mayoritas dan minoritas. Kami berharap akan lahir wali kota dan wakil wali kota bogor yang berani laksanakan putusan MA dan rekomendasi wajib Ombudsman RI secara konsekwen, bukan malah mengajak-ajak pemufakatan jahat dan konspirasi untuk mengingkari dan tidak menjalankan putusan MA dan Ombudsman RI tentang GKI Yasmin,” kata Bona dalam pesan pendek yang diterima KBR68H, Minggu (15/9).

Hingga kini jemaat GKI Taman Yasmin tidak diperbolehkan melakukan ibadah di gedung gereja yang mereka bangun di Taman Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat karena IMB dibatalkan oleh Pemkot. Pemerintah Kota Bogor melalui Wali Kota Bogor Diani Budiarto menyatakan telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga oleh pengurus gereja tersebut.

GKI Yasmin membawa ke pengadilan pembatalan izin mendirikan bangunan ini. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan, IMB tersebut sah sehingga gereja boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu.

Namun Walikota Bogor, dengan berlindung di balik Undang-undang Pemerintahan Daerah, berkukuh memiliki hak membatalkan IMB, tak menjalankan putusan Mahkamah Agung. Padahal, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa mengatakan Walikota Bogor harus melaksanakan putusan MA terkait kisruh Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin tanpa syarat.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending