KBR68H, Timor Tengah Utara - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap buronan terpidana korupsi pengadaan Dump Truk di kabupaten Timor Tengah Utara, Johanes Usboku. Ia ditangkap di Surabaya setelah kabur setelah divonis penjara selama setahun empat bulan.
Menurut pejabat di Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Didie Try Haryadi, penangkapan itu juga dilakukan bersama dengan tim monitoring Kejaksaan Agung. Kata dia, Johanes Usboku langsung dijebloskan ke penjara.
“Yang bersangkutan sudah dipantau sejak 2 minggu yang lalu, kita kerjasama dengan Tim Monitoring Canter Kejaksaan Agung . Setelah kami dapat informasi setelah magrib yang bersangkutan berada di salah satu Mall. Kita tangkap yang bersangkutan, kita larikan ke Lif turun ke mobil yang menunggu. Langsung kita larikan yang bersangkutan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”katanya.
Johanes Usboko dinyatakan bersalah dalam kasus pengadaan Dump Truk di Dinas Kimpraswil tahun 2008 sebesar Rp 750 juta. Dalam proyek tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 72 juta. Kendaraan yang diserahkan tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan. Saat kasus ini disidangkan dan akan diputus pengadilan, terdakwa kabur dan menjadi buronan sejak tahun 2010 lalu. (Oscar Praso)
Editor: Antonius Eko