KBR68H, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggodok peraturan khusus pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di bawah umur. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan, aturan ini diperlukan untuk mengajarkan anak-anak tentang hidup sederhana.
Pemprov DKI juga tengah mempertimbangkan aturan ini agar tidak malah mengekang aktivitas anak di luar rumah. Rencananya dalam peraturan ini juga akan melarang anak usia sekolah untuk mengendarai motor dan mobil sendiri ke sekolah.
“Ya kita sudah ajukan ke dinas untuk mulai anak-anak dia diajarkan prihatin dululah. Anak-anak SMA pakai mobil ya jangan dulu lah. Apalagi SMP ya lebih lagi. Tapi ini baru kita proses apa sih yang harus kita keluarkan, apakah perlu Pergub atau hanya cukup di dinas saja. Tapi itu perlulah anak-anak biar tidak dimanjakan oleh hidup harus prihatin untuk masuk ke hal-hal seperti itu. (Kapan itu pak?) Dalam proses, sedang kita proses baru dua hari ini. Baru kita kalkulasi, kita hitung, kita ukur-ukur,” ujar Joko Widodo.
Sebelumnya Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai, kasus kecelakaan yang menimpa AQJ, anak musisi Ahmad Dhani merupakan momentum bagi Pemda DKI Jakarta untuk menerapkan jam malam.
Ketua Satgas Perlindungan Anak M Ihsan mengatakan, kasus yang menimpa AQJ menjadi bukti jika masih banyak anak-anak di Jakarta yang berada di luar rumah pada tengah malam. KPAI mengklaim penerapan jam malam merupakan upaya pencegahan oleh pemerintah dan juga orangtua.
Editor: Antonius Eko