KBR68H, Jakarta -Petugas Legalitas Bank Mandiri Fatmawati Onysh Pratiwi mengaku hanya menjalankan tugas sesuai instruksi atasan, untuk meminta penyandang disabilitas Trian Airlangga tidak menarik tabungan di Bank Mandiri cabang lainnya.
Sebelumnya Trian dilarang menarik tabungan di Bank Mandiri cabang lain, serta diminta untuk mengkuasakan rekening tabungannya. Saat Trian meminta penjelasan terkait perlakukan itu, Onysh Pratiwi mengaku tidak memahami aturannya.
“Kelalaian gitu, jadi misalnya mana tahu bapak, saya jadi bingung ya. Saya bagian legal sih ya pak. (Ga apa-apa baca saja. Saya mau dibacain syaratnya semuanya deh mba). Jadi pak Trian, kebetulan Kepala Cabangnya tidak ada di tempat jadi ga bisa konfirmasi ke Kepala Cabang. (Ya sudah ga apa-apa). Nanti kita hubungi pak Trian kembali ya. Mohon maaf pak Trian. (Iya yang penting rekening saya tidak dipermasalahkan),” ujar Onysh saat menjawab pertanyaan Trian di Jakarta, Selasa (3/9).
Sementara itu penyandang sisabilitas korban diskriminasi Bank Mandiri Trian Airlangga mengaku kecewa terhadap perlakuan bank tersebut. Ia mengatakan tidak akan mau jika rekeningnya dikuasakan ke orang lain. Sebab menurutnya perlakukan itu tidak adil.
Editor: Antonius Eko