KBR68H, Jayapura- Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Elieser Saut Maruli Hutagaulung digugat ke PTUN Jayapura oleh Jaksa Ahyani Musaidah, karena jabatannya sebagai kepala seksi intel di Kejaksaan Negeri Biak Numfor dicopot.
Jaksa Ahyani Musaidah memberikan alasan bahwa kepala Kejati Papua tidak memiliki kewenangan dalam menerbitkan SK pemindahan dirinya. Sementara yang berhak atas pemindahan tersebut adalah Kejaksaan Agung. Ia juga belum mengetahui kesalahan yang dilakukannya hingga diterbitkan surat pencopotannya dari jabatan saat ini.
“Akibat adanya sprint ini saya sampai saat ini gak bisa berkantor. Bagaimana saya mau berkantor, di Kejaksaan Negeri Biak sudah ada pengganti secara PLH, di Kantor kejati, saya juga gak mungkin melaksanakan kan? Karena saya kan hanya ditempatkan di Datun. Secara Fungsional lagi, bukan struktural. Kalau seperti yang sekarang terjadi itu artinya saya didemosi, kena penjatuhan hukuman, sedangkan dalam hal ini saya belum diberikan sangsi sama sekali, belum ada penjatuhan hukuman,” ujarnya.
Sidang gugatan melawan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua bernomor PRIN-102/T.1/Cp.1/08/2013 tertanggal 13 Agustus lalu. Sidang baru dilaksanakan perdana pada hari ini.
Ahyani diangkat menjadi kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Biak, berdasarkan SK Jaksa Agung Republik Indonesia No: KEP-IV-351/C-4/04/2012 tanggal 30 April 2012. (Katharina Lita)
Editor: Anto Sidharta
Dicopot dari Jabatan, Jaksa Ahyani Lawan Atasannya
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Elieser Saut Maruli Hutagaulung digugat ke PTUN Jayapura oleh Jaksa Ahyani Musaidah, karena jabatannya sebagai kepala seksi intel di Kejaksaan Negeri Biak Numfor dicopot.

NUSANTARA
Rabu, 04 Sep 2013 17:34 WIB


Jaksa Ahyani, Papua
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai