Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama menargetkan perda itu sudah berlaku tahun 2014 mendatang.
Kata dia, rancangan peraturan daerah itu tengah dirundingkan di Balaikota. Setelah berlaku, dia berharap kota besar lain di Indonesia bisa memberlakukan perda yang sama.
“Iya seharusnya kota-kota besar juga harus ada. Karena hasil temuan khasiatnya tidak ada yang istimewa. Sekarang sedang disiapkan saja. Kira-kira kapan. Saya pikir sekarang sibuk-sibuk pemilu sudah susah sekarang,”ujar Basuki Tjahaya Purnama di kantornya.
Basuki Tjahaya Purnama menambahkan, dalam waktu dekat rancangan peraturan daerah itu akan diajukan ke DPRD DKI Jakarta.
Melalui aturan itu, nantinya tidak dibolehkan lagi penjualan sirip ikan hiu dalam bentuk mentah ataupun matang.
Pelarangan ini lantaran LSM WWF mencatat perburuan ikan hiu liar mengakibatkan kepunahan spesies. Sehingga ekosistem laut pun terganggu. LSM koservasi IUCN mencatat, 150 jenis hiu dari 480 jenis sudah hampir punah.
Editor: Anto Sidharta