KBR68H, Bandung - Sebanyak delapan calon legislator tingkat provinsi Jawa Barat dinyatakan tidak lolos persyaratan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebagian besar adalah persyaratan administratif.
Ketua Pokja Pendaftaran Caleg KPU Jawa Barat, Achmad Herry mengatakan, salah satu calon legislator dari PKPI bahkan dicoret karena tidak mengaku pernah terlibat pidana dan masuk penjara.
"Masalahnya salahnya dia itu dia enggak jujur menyatakan pernah dipenjara di formulir pendaftaran caleg. Yang disampaikan ke KPU itu dia itu seolah-olah bersih enggak pernah dihukum. Ternyata ada laporan dari masyarakat dia pernah dipenjara," ujarnya di kantor KPU Jawa Barat, jalan Garut, Bandung (2/9).
Ketua Pokja Pendaftaran Caleg KPU Jawa Barat, Achmad Herry menyebutkan, dari delapan calon legislator yang dicoret, tiga diantaranya masih bisa lolos jika memenuhi syarat administrasi yang dinyatakan kurang. Tiga orang calon legislator tersebut saat ini sedang bersengketa utang piutang dan tidak menyertakan pengakuan secara tertulis.
Achmad menyatakan, tolok ukur pencoretan calon legislator berdasarkan hasil aduan masyarakat yang diterima KPU. Sebelumnya KPU Jawa Barat menerima 1152 calon legislator mendaftar dan dari 9 Agustus - 14 November 2013 merupakan tahapan sanggahan sengketa di Bawaslu atau PTUN.
Editor: Antonius Eko