KBR68H, Medan - Kejaksaan Negeri Medan mengaku telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tabung api atau Flame Tube GT 12 Belawan oleh PT PLN Sumatera Utara, 2007 lalu.
Dalam kasus itu, Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka. Mereka antara bekas general manager PLN Sumbagut Albert Pangaribuan, bekas manager produksi Fahmi Lubis, dan bekas panitia lelang Robert Mayuar.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muhammad Yusuf mengatakan, ada dugaan penggelembungan anggaran dalam proyek pengadaan dan ketidaksesuaian spek dalam proyek tersebut.
"Katakan begini, tipe A diadakan pengadaan flame tube, tapi yang datang tipe B. Jadi ia tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai kontrak itu kurang lebih 23 M," ujar Yusuf kepada KBR68H, Jumat (20/9).
Yusuf menambahkan, tim penyidik Kejagung sebelumnya menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus itu, namun seorang tersangka bernama Yuni, yang merupakan kontraktor dalam proyek ini, hingga kini masih berstatus DPO. Ke-5 orang yang sudah ditetapkan tersangka, malam ini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan. Dalam kasus ini negara diduga dirugikan Rp 23 miliar.
Editor: Antonius Eko