KBR68H, Kudus - Dua bekas pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi proyek sarana dan prasarana pendidikan tahun 2004-2005.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Amran Lakoni mengatakan, penyelidikan kasus ini dimulai pada awal 2012 lalu namun diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi dengan alasan agar penanganannya lebih cepat. Kata dia, nilai proyek pengadaan sarana dan prasarana pendidikan itu mencapai hampir Rp 22 miliar yang bersumber dari APBN.
"Ini ada penyidikan terkait kasus pelaksanaan proyek pengadaan sarana dan prasarana pada dinas pendidikan kabupaten kudus tahun 2004-2005. Penetapan dilakukan Kejati penyidikannya bersama Kejari Kudus (nilai proyeknya berapa pak ?) sebesar Rp 21, 984 milyar. Oleh kejati telah ditetapkan tersangka, sementara dua orang inisialnya MT dan R,” papar Amran.
Amran Lakoni menambahkan, jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya mencapai 500-an orang, termasuk Kepala Sekolah SD, SMP hingga SMA dan sederajat di Kabupaten Kudus.
Selain itu, 20 kepala sekolah yang juga dimintai keterangannya sebagai saksi oleh tim Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Negeri Kudus. Modus korupsi yang dituduhkan di antaranya melalui penggelembungan proyek dan proyek fiktif. (Ahmad Rodli)