KBR68H, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan dua puluh lima angkutan umum Metromini ke Kepolisian Jakarta.
Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, laporan itu terkait dengan pemalsuan dokumen peremajaan perbaikan yang dilakukan oleh operator angkutan umum tersebut.
Udar menjelaskan, dokumen yang dipalsukan itu adalah buku KIR alias buku uji kelayakan, stiker palsu dan nomor mesin.
“Memalsukan dokumen itu membuat buku KIR palsu, stiker palsu, no mesin diketok sendiri. Sudah ada 25 dibawa ke direktorat kriminal Polda Metro Jaya. Kalau pelanggraran lalu lintas itu dasarnya UU 22 tahun 2009 tentang Angkutan Jalan. Tetapi kalau pemalsuan dokumen dasarnya KUHP di pasal 238 bahwa orang yang memalsukan dokumen itu bisa kena pidana paling lama delapan tahun,” ujar Udar Pristono di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Udar Pristono menambahkan, setiap harinya pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan Metromini terus bertambah. Jenis pelanggaran itu berupa mengendarai mobil dengan ugal-ugalan, tidak membawa surat kelengkapan kendaraan, dan kendaraan yang tidak laik jalan.
Kata dia, saat ini saja, Metromini yang dikandangkan berjumlah seratus delapan puluh lima. Dengan rician 109 Metromini, 27 Kopaja dan sisanya lain-lain.
Editor: Anto Sidharta
Begini Ulah Manajemen Metromini agar Armada Bisa Beroperasi
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melaporkan dua puluh lima angkutan umum Metromini ke Kepolisian Jakarta. Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, laporan itu terkait dengan pemalsuan dokumen peremajaan perbaikan yang dilakukan oleh operator an

NUSANTARA
Senin, 02 Sep 2013 19:37 WIB


Metromini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai