KBR68H,Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) segera membebaskan terlapor pencemaran nama baik, Muhammad Arsyad.
Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil, Asep Komarudin mengatakan, penahanan Arsyad merupakan preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Selain itu, Kata dia, pihaknya juga akan mendesak DPR agar merevisi UU ITE yang dinilai bertentangan dengan kebebasan berpendapat.
"Berkenaan dengan kasus yang terjadi di Makassar, kriminalisasi terhadap seseorang karena status pendapatnya. Ini merupakan sangat merugikan bagi kebebasan berpendapat di Indonesia. Karena dengan menulis saja sudah diancam dengan penjara. Dan saat ini Arsyad sudah ditahan selama 6 hari di Polda Sulselbar."ujar Asep kepada KBR68H
Sebelumnya Muhammad Arsyad ditahan Polda Sulselbar karena status Blackberry Messenger-nya. Ia dilaporkan anggota DPRD Makassar, Wahab Tahir karena tersinggung atas status Blackberry Messenger Arsyad yang menyebut Nurdin Halid Koruptor.
Padahal, pada tahun 2007, MA telah memvonis 2 tahun penjara terhadap Nurdin Halid yang telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi minyak goreng .
Editor: Antonius Eko