Bagikan:

Bawaslu NTB Belum Tertibkan Spanduk Parpol dan Caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Panwas kabupaten kota sejauh ini belum menertibkan baliho, bilboard atau spanduk parpol dan calon legislatif (caleg) yang terpasang di sembarang tempat. Bawaslu NTB masih menunggu penerapan

NUSANTARA

Jumat, 06 Sep 2013 17:35 WIB

Bawaslu NTB Belum Tertibkan Spanduk Parpol dan Caleg

bawaslu, NTB, spanduk, parpol, caleg

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Panwas kabupaten kota sejauh ini belum menertibkan baliho, bilboard atau spanduk parpol dan calon legislatif (caleg) yang terpasang di sembarang tempat. Bawaslu NTB masih menunggu penerapan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.


Anggota Bawaslu  NTB Syamsuddin mengatakan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPU dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti aturan baru ini. Pemerintah daerah perlu memetakan wilayah dan tempat yang dibolehkan memasang alat peraga kampanye.


Ia mengatakan, dalam peraturan KPU, Bawaslu dan pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk melakukan penertiban tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada masing-masing parpol dan caleg. Namun demikian, pihaknya tetap akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan KPU dalam hal penertiban alat peraga kampanye.


Peraturan KPU No 15 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye akan membatasi pemasangan alat peraga kampanye parpol dan caleg. Seorang caleg hanya boleh memasang satu buah spanduk dalam satu desa atau kelurahan. Begitu juga dengan parpol yang hanya boleh memasang satu baliho atau banner dalam satu desa atau kelurahan.


Caleg hanya boleh memasang spanduk dengan ukuran antara 1,5 meter hingga 7 meter. Lebih dari itu, spanduk tidak boleh dipasang oleh caleg bersangkutan. Pembatasan pemasangan alat peraga kampanye ini ditentang oleh sebagian parpol dan caleg karena dianggap mempersempit ruang gerak dalam bersosialisasi. 


Sumber: radio Global FM Lombok 


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending