KBR68H, Situbondo - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bakal meminta penjelasan pemkab terkait kewajiban sholat berjamaah di kalangan PNS. Dewan tetap tidak sepakat jika kegiatan keagamaan menjadi salah satu penilaian PNS. Ketua Komisi PemerintahanDPRD Situbondo Syaiful Bahri mengatakan, kewajiban tersebut berpeluang mengurangi pelayanan terhadap masyarakat.
“Kita tidak ingin bahwa kebijakan itu justru menampikkan pelayanan publik yang harusnya dilaksanakan oleh mereka. Dan itu memakan waktu efektif walaupun ada jam istirahat kadang molor dan segala macam dan itu akan menggagu terhadap pelayanan publik. Pelayanan publik terhadap masyarakat itu kan wajib kalau sholat berjamaah itu kan tidak wajib,”kata Syaiful Bahri.
Sebelumnya, Bupati Situbondo, Jawa Timur, Dadang Wigiarto mewajibkan seluruh Pegawai Negeri Sipil di lingkungannya untuk sholat Dzuhur berjamaah. Pemerintah Situbondo bahkan mengancam akan memberi nilai buruk kepada PNS yang tidak menaati aturan ini.
Nilai buruk itu bahkan bisa berdampak para jenjang karir PNS bersangkutan. Sampai saat ini, aturan Bupati itu masih dalam tahap percobaan, namun sanksi akan mulai diberlakukan dua pekan ke depan.
Editor: Suryawijayanti
Anggota DPRD: Sholat Berjamaah PNS Situbondo Bisa Ganggu Pelayanan Publik
KBR68H, Situbondo - DPRD Kabupaten Situbondo, Jawa Timur bakal meminta penjelasan pemkab terkait kewajiban sholat berjamaah di kalangan PNS.

NUSANTARA
Jumat, 06 Sep 2013 11:24 WIB


sholat berjamaah, PNS Situbondo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai