KBR68H, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) bagi anak berusia 13 hingga 16 tahun.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, Chairil Anwar mengatakan, kartu identitas anak ini memiliki fungsi yang sama dengan KTP nasional. Kata dia, anak-anak bisa mengurus KTP ini dengan hanya membawa kartu keluarga dan terdaftar sebagai warga Kota Balikpapan. Dia menegaskan, tidak ada pungutan biaya sepeser pun untuk mengurus KTP anak ini.
“Itu identitas anak namanya, yang diberlakukan bagi warga negara Indonesia yang berumur 13 sampai 16 tahun. Terus terang saja usia 13 sampai 16 tahun itu belum memiliki identitas. Sementara di sekolah ini ada yang namanya kartu pelajar, tapi itu terbatas, kalau ini identitas sama dengan KTP,” kata Chairil Anwar
Chairil Anwar mengaku tengah merintis kerjasama dengan penerbit, seperti Gramedia agar bisa menyediakan layanan potongan harga bagi anak-anak yang memiliki kartu identitas tersebut. Sebelumnya, dua kota di Pulau Jawa, yaitu Solo dan Yogyakarta telah menerapkan kartu identitas anak yang berusia di bawah 17 tahun.
Editor: Antonius Eko