Bagikan:

Anak Korban Malpraktek Khitan di Banyumas Mengadu ke Komnas Anak

KBR68H, Jakarta - Korban kasus malpraktek sunat/khitan pada anak yg terjadi di Banyumas Jawa Tengah mendatangi Komnas Perlindungan Anak. Mereka mengadukan dan meminta agar pelaku bertanggung jawab baik secara hukum maupun kerugian lainnya.

NUSANTARA

Kamis, 12 Sep 2013 10:24 WIB

Author

Doddy Rosadi

Anak Korban Malpraktek Khitan di Banyumas Mengadu ke Komnas Anak

malpraktik, komnas anak, khitan, banyumas

KBR68H, Jakarta - Korban kasus malpraktek sunat/khitan pada anak yg terjadi di Banyumas Jawa Tengah mendatangi Komnas Perlindungan Anak. Mereka mengadukan dan meminta agar pelaku bertanggung jawab baik secara hukum maupun kerugian lainnya.

Korban yg bernama 'FM' (15 th)diantar oleh Ibu Khotijah – orang tua kandung, KH Jumail Ali Syamsudin - pengasuh ponpes Roudlatut Tholibin - dan Joko – aktivis peduli anak.  Mereka melaporkan insiden yg terjadi 4 tahun lalu yg hingga saat ini tidak dilaporkan ke pihak berwajib lantaran tersandera oleh surat pernyataan yg dibuat sepihak oleh pelaku.

Sekjen Komnas Perlindungan Anak Samsul Ridwan mengatakan, korban mengalami cacat permanen yang tidak bisa disembuhkan, karena kepala kemaluannya hilang lantaran malpraktek yang dilakukan oleh seorang mantri/perawat yang sehari-hari bekerja di RSUD Banyumas yakni Moch Syamsul Arifin.

“Atas laporan tersebut, Komnas Anak menilai telah terjadi kekerasan fisik dan psikis yg akan berdampak jangka panjang bagi anak. Disamping itu pelaku diduga telah melakukan penyanderaan hak hukum bagi korban melalui surat penyataan yg dibuat secara sepihak, lantaran korban dan keluarga korban adalah miskin. Janji yg pernah diucapkan oleh pelaku untuk memberi santunan kpd korban juga tdk pernah diwujudkan,”kata Samsul dalam keterangan pers yang diterima KBR68H, Kamis (12/9).

Samsul menambahkan, Komnas Anak akan mengawal kasus ini sampai ke daerah dan membuat surat kpd Bupati Banyumas agar membuat langkah kongkrit, serta meminta pihak korban utk segera melaporkan ke pihak kepolisian setempat.

“Undang-Undang Perlindungan Anak no 23/2002 pasal 85 (2) memberikan jaminan perlindungan pada anak bagi siapa aja yg melakukan tindakan melawan hukum dg mengambil organ tubuh/jaringan tubuh anak dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,”tegas Samsul.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending