KBR68H, Pontianak - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pontianak menemukan 3 indikasi pelanggaran ringan yang terjadi selama masa kampanye terbuka Pilkada Kabupaten Pontianak pada 2 hingga 15 September.
Divisi pengawasan Panwaslu Kabupaten Pontianak Usman Said menyebut pelanggaran itu di antaranya terkait pemasangan atribut dan alat peraga kampanye. Alat peraga kampanye itu dipasang di tempat terlarang, seperti pohon-pohon. Selain itu banyak juga anak-anak yang dilibatkan dalam kampanye.
“Kalau anak-anak memang tidak bisa kita bendung, karena mengikuti orangtuanya. Disamping mengikuti orangtuanya juga kalau kampanye monologis itukan ada hiburan. Kemudian, kendala bagi kami antara lain jadwal-jadwal kampanye yang sudah ditentukan oleh pasangan calon dalam waktu yang dekat kadang-kadang berubah dan berubah lokasi. Yang berkaitan dengan atribut-atribut kampanye gambar-gambar pasangan calon yang dipasang di pinggir-pinggir jalan, masih ada juga ditemukan di pohon-pohon rindang,” papar Usman.
Usman Said mengatakan secara keseluruhan tahapan kampanye 6 pasangan calon bupati dan wakil bupati Pontianak berlangsung aman dan terkendali. Pencoblosan Pilkada Kabupaten Pontianak akan berlangsung pada 19 September mendatang.
Editor: Antonius Eko