KBR68H, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengancam bakal mempidanakan Kepala Sekolah dan guru-guru yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli).
Ahok menyebutkan, Pemprov DKI telah mewanti-wanti sejak lama agar praktik pungli terhadap siswa tersebut harus diberantas. Para guru dan kepala sekolah yang kedapatan terlibat praktik itu bakal dikenakan sanksi pencopotan jabatan hingga dipidanakan.
"Ada yang terbukti kok ada kepala sekolah yang memotong KJP (Kartu Jakarta Pintar), motong uang. Kita bisa sanksi tidak naik pangkat. Makanya kita sedang berpikir kalau dilakukan terus menerus kita mau sanksi pindahkan sekolah. Guru-guru ini harus dicopot. Kalau terbukti bisa kita pidanakan. Ini kan korupsi," ujarnya di Balaikota Jakarta, Kamis (27/9)
Ahok menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mengharapkan kerjasama dari siswa atau orang tua murid untuk melaporkan kepada dirinya jika menemukan praktik pungli siswa. Laporan bisa melalui melalui pesan singkat maupun mendatangi langsung dirinya ke Kantor Balaikota Jakarta. Kata dia, tanpa kerjasama dari warga, praktik pungli di Sekolah di Jakarta akan sulit diberantas.
Editor: Antonius Eko