KBR68H, Kupang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan sekitar 80 persen depo air minum isi ulang di kota tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kupang, sekaligus Ketua Tim Pemantau Depo Air Minum Isi Ulang Kota Kupang, Viktor Umbu Mana mengatakan, dari 100 depo air minum isi ulang yang dipantau, 80 persen tidak memenuhi syarat kesehatan.
"Dalam data kita itu sekitar 370-an, tersebar di 51 kelurahan dan data sampling untuk awal kita mulai dengan 100 unit. Ternyata dua hari pemantauan kita di lapangan, itu hampir 80 persen tidak memenuhi syarat, proses produksi air isi ulang. Baik dari aspek kesehatannya maupun dari aspek produksinya. Dari legalitas usaha juga 80 persen tidak memiliki tanda daftar industri. Dia cuma memegang sertifikat layak sehat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan," kata Viktor Umbu Mana.
Ketua Tim Pemantau Depo Air Minum Isi Ulang Kota Kupang, Viktor Umbu Mana menambahkan, di Kota Kupang terdapat sekitar 300 depo air minum isi ulang. Pihaknya juga akan menindak pemilik depo air minum ilegal dan tidak sehat tersebut.
Beberapa waktu lalu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta meminta dinas kesehatan dan Balai POM Kupang melakukan penelitian terhadap kualitas air isi ulang di Kota Kupang yang diindikasikan kurang sehat.
Editor: Doddy Rosadi
80 Persen Depo Air Minum Isi Ulang di Kupang Tak Penuhi Syarat
KBR68H, Kupang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menyatakan sekitar 80 persen depo air minum isi ulang di kota tersebut tidak memenuhi syarat kesehatan.

NUSANTARA
Rabu, 18 Sep 2013 21:13 WIB


depo air minum, kupang, tidak layak
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai