KBR68H, Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara menetapkan 31 Oktober sebagai hari pencoblosan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara putaran kedua.
Ketua KPU Maluku Utara Mulyadi Tutupoho mengatakan, hari pencoblosan putaran kedua sudah disepakati Bawaslu, keamanan serta tim sukses dua pasangan calon yang lolos Pilkada putaran kedua.
Pilkada putaran ke 2, Maluku Utara sebelumnya dijadwalkan dilakukan pada 25 September, namun Pemda mengklaim kekurangan anggaran, sehingga KPU mengeluarkan SK penundaan
“Pleno KPU memutuskan 31 Oktober sebagai hari pencoblosan, hari H pencoblosan, tahapannya mulai kemarin tanggal 16 berjalan, persiapan mulai dari logistik hingga sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Pilkada Maluku Utara pada putaran pertama, menghabiskan anggaran Rp 60 miliar. Pada putaran kedua, KPU mengusulkan sebesar Rp. 38 miliar, namun Pemda Maluku Utara beralasan mengalami krisis anggaran.
Pilkada Maluku Utara diikuti oleh 6 pasangan calon. Dua pasangan yang lolos putaran kedua adalah Abdul Gani Kasuba-Natsir Thaib dan Ahmad Mus-Hasan Doa.
Editor: Suryawijayanti
31 Oktober, Pencoblosan Pilgub Maluku Utara
KBR68H, Ternate

NUSANTARA
Selasa, 17 Sep 2013 19:05 WIB


31 Oktober, Pencoblosan, Pilgub, Maluku Utara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai