Bagikan:

PKB Jombang Laporkan Eks-Sekjen DPP Lukman Edy ke Polres

"Dalam mengurus keuangan tidak teratur, tidak transparan, amburadul, gitu, sehingga statemen itu membuat kami tersinggung."

NUSANTARA

Kamis, 08 Agus 2024 08:32 WIB

Eks-Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke polisi

Eks-Sekjen PKB Lukman Edy (kiri) usai memenuhi panggilan PBNU di Jakarta, Rabu (31/7/2024). (Antara/Dhemas Reviyanto)

KBR, Jombang- Pengurus  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan bekas Sekjen DPP Muhammad Lukman Edy ke polisi. Rombongan pengurus PKB Jombang tersebut secara bersamaan mendatangi Mapolres Jombang, Rabu (7/8/2024), siang.

Ketua DPC PKB Jombang Hadi Atmaji bilang jika kedatangannya ke kantor polisi untuk melaporkan Lukman Edy lantaran dinilai melanggar kehormatan PKB sekaligus nama baik pengurus partai. Bahkan dia diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan dan membahayakan marwah partai berlambang bola dunia dengan dikelilingi sembilan bintang itu.

Ketua PKB Jombang mengatakan jika Lukman Edy menuding seluruh pengurus PKB tidak transparan dalam mengelola keuangan. Meliputi dana Pilpres, dana Pilkada dan dana fraksi.

"Kami melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Jombang berkenaan dengan statemen beliau bahwa pengurus PKB itu di dalam mengurus keuangan tidak teratur, tidak transparan, amburadul, gitu, sehingga statemen itu membuat kami tersinggung. Bagi kami itu berbahaya terhadap marwah PK," kata Hadi Atmaji.

Hadi  menyangkal semua tuduhan tersebut.  Begitu juga dengan dana bantuan politik (banpol). Hadi mengeklaim jika bantuan ini juga sudah memiliki pertanggungjawabannya lebih jelas.

"Setiap tahun ada audit dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sesuai aturan APBD. Juga ada audit dari internal," tambahnya.

Pengurus PKB Jombang saat melaporkan Eks-Sekjen DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke polisi, Rabu, (7/8/2024). (KBR/Muji Lestari).

Menurut Hadi, Lukman Edy diangap telah mengumbar pernyataan yang menyinggung PKB. Apalagi, hal ini diucapkannya saat berada di PBNU beberapa waktu lalu.

"Saudara Lukman Edy dianggap menyerang kehormatan PKB dan nama baik pengurus PKB. Selain itu, Lukman Edy juga menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 27A dan pasal 28, UU No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No 11 Tahun 2028, tentang ITE," ujar Hadi Atmaji.

Hadi bilang, hal ini berpotensi menimbulkan fitnah jika narasi tersebut diterima oleh orang yang tidak paham PKB.

"Lukman Edy menuding pengelolaan keuangan di PKB amburadul. Dan itu tidak benar. Makanya, hari ini kita melaporkan saudara Lukman Edy ke polisi," ujar Hadi.

Baca juga:

Disinggung soal laporan ke Polres Jombang, Hadi menjelaskan bahwa seluruh DPC PKB se-Indonesia melaporkan hal tersebut ke Polres masing-masing.

"Bukan hanya DPC PKB Jombang. Tapi seluruh DPC PKB melaporkan dugaan penyebaran fitnah tersebut ke Polres setempat," ujarnya.

Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan membenarkan jika  DPC PKB Jombang telah membuat laporan ke Mapolres. Selanjutnya, Polres Jombang mempelajari berkas tersebut guna melakukan pendalaman.

"Jajaran pengurus PKB Jombang datang ke Polres Jombang untuk laporan. Kita akan pelajari dulu, jangan sampai perkara dan obyek yang sama ditangani beberapa Lembaga," pungkasnya.

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending