Bagikan:

Demo Peringatan Darurat, Kepolisian Solo Siagakan Ratusan Aparat

"Dari pemberitahuan tertulis, BEM Solo ada 1000an peserta"

NUSANTARA

Kamis, 22 Agus 2024 11:55 WIB

Peringatan darurat

Seruan darurat, personil Brimob memakai alat kelengkapan pengamanan bersiaga di Balai Kota Solo, Jateng, Kamis (22/08/24).(KBR/Yudha Satriawan)

KBR, Solo-   Ratusan aparat keamanan TNI dan Polri di Surakarta, Jawa Tengah disiagakan mengantisipasi efek aksi demonstrasi terkait polemik putusan MK dan Revisi RUU pilkada oleh DPR. Wakapolresta Solo, Catur Cahyono mengatakan baru ada satu laporan kegiatan demonstrasi hari ini. 

Menurut Catur, aksi dilakukan para mahasiswa berbagai kampus di Solo dan sekitarnya.

" Siang ini kita melaksanakan pengamanan unjuk rasa dari adik mahasiswa, BEM Solo kita libatkan 440an personil dari Polresta, Brimob, TNI, juga Pemkot. Dari pemberitahuan tertulis, BEM Solo ada 1000an peserta atau partisipan. Untuk sementara baru ada 1 laporan aksi dari BEM, yang lain belum ada", ujar Catur, ditemui di Balai kota Solo, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut Catur menjelaskan Polresta sudah menyiapkan tim berlapis merespon aksi mahasiswa tersebut. Negosiator, dalmas, satwa K-9, Brimob, hingga pengurai massa.

Dari pantauan aparat berseragam maupun intelijen sudah memadati lokasi aksi di kompleks Balai kota Solo hingga kawasan obyek vital di sekitarnya meliputi pasar tradisional, sekolah, gedung aset pemerintah, dan sebagainya.

Ratusan aparat tampak melakukan latihan simulasi mengantisipasi massa pendemo. Mereka memakai tameng, pentungan, hingga selongsong gas air mata.

Baca juga:

Sebelumnya Baleg dan Pemerintah menyepakati sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada. Di antaranya partai politik atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon dengan syarat memiliki sedikitnya 20 kursi atau mendapat 25 persen akumulasi suara. Sementara partai yang tidak memiliki kursi dapat mengajukan calon dengan syarat mendapat suara minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk di daerah tersebut.

Baleg juga memutuskan usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Padahal MK menyebut usia calon terhitung sejak penetapan.

Kontan keputusan itu mengundang syak wasangka. Di media sosial sejak kemarin ramai "alarm peringatan darurat". Peringatan darurat itu lantas diikuti dengan seruan dari sejumlah tokoh masyarakat, influencer, pesohor sampai guru besar dari berbagai perguruan tinggi. Mereka menyerukan untuk mengawal konstitusi.

Seruan di dunia maya itu lantas bergulir di dunia nyata. Aksi kawal konstitusi dari pembegalan berlangsung di depan Gedung DPR dan di berbagai daerah pada Kamis (22/08/24).

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending