Bagikan:

Aksi Kawal MK di Bandung, Massa Front Rakyat Menantang Tirani

Ratusan pengunjuk rasa dari Front Rakyat Gugat Negara mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Kamis (22/8/2024).

NUSANTARA

Kamis, 22 Agus 2024 15:09 WIB

Aksi Kawal MK di Bandung, Massa Front Rakyat Menantang Tirani

Massa Front Rakyat Gugat Negara menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (22/8/2024). (Foto: KBR/Arie Nugraha)

KBR, Bandung - Ratusan pengunjuk rasa dari Front Rakyat Gugat Negara mendatangi Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, di Bandung, Kamis (22/8/2024).

Mereka menyuarakan protes mereka terhadap upaya revisi Undang-undang Pilkada oleh DPR RI.

Juru bicara Front Rakyat Gugat Negara, Indra mengatakan Indonesia saat ini tengah dilanda krisis demokrasi yang berdampak kepada seluruh sektor.

Indra pun menyuarakan ketidak percayaan warga terhadap pemerintah dan DPR.

"Kami sudah tidak lagi mempercayai lagi pemerintahan, baik itu DPR maupun eksekutifnya. Karena hari ini, sejatinya kami adalah rakyat yang tertindas. Kita menyuarakan apapun, kemuakan-kemuakan, kemarahan-kemarahan. Kita akan tetap berdiri di sini, melakukan kemarahan, melakukan, meluapkan emosi. Sekali lagi kita tegaskan tidak akan melakukan audiensi dengan siapapun," kata Indra di Bandung, Kamis (22/8/2024).

Indra mengatakan selain memprotes upaya merevisi UU Pilkada yang bermasalah, warga juga menyerukan protes terhadap pemerintah yang saat ini dianggap mezalimi rakyat.

Indra mencontohkan banyak sekali perebutan lahan milik rakyat oleh pemerintah tanpa kompensasi yang jauh dari layak.

"Banyak tuntutan yang dilayangkan oleh rakyat seperti perebutan lahan oleh rezim yang tidak manusiawi. Selain itu korban-korban penculikan yang belum diselesaikan. Pelanggaran HAM pun menjadi-jadi," kata Indra.

Saat ini pengunjuk rasa tetap bertahan melakukan aksinya di depan gedung DPRD Jawa Barat.

Baca juga:

Paripurna DPR

Aksi di Bandung Jawa Barat ini digelar bersamaan dengan agenda rapat paripurna di DPR RI untuk mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, rapat paripurna ditunda karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum 50 persen plus 1.

Paripurna DPR sedianya mengagendakan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Paripurna digelar setelah Baleg dan Pemerintah menyepakati sejumlah perubahan dalam RUU Pilkada.

Di antaranya partai politik atau gabungan parpol yang memiliki kursi di DPRD dapat mengajukan calon dengan syarat memiliki sedikitnya 20 kursi atau mendapat 25 persen akumulasi suara. Sementara partai yang tidak memiliki kursi dapat mengajukan calon dengan syarat mendapat suara minimal 6,5 hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk di daerah tersebut.

Baleg juga memutuskan usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan. Padahal MK menyebut usia calon terhitung sejak penetapan.

Upaya revisi UU Pilkada itu memicu gejolak di masyarakat, karena dianggap sebagai upaya mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penafsir tunggal konstitusi.

Di media sosial sejak kemarin ramai "alarm peringatan darurat". Peringatan darurat itu lantas diikuti dengan seruan dari sejumlah tokoh masyarakat, influencer, pesohor sampai guru besar dari berbagai perguruan tinggi. Mereka menyerukan untuk mengawal konstitusi.

Seruan di dunia maya itu lantas bergulir di dunia nyata. Aksi kawal konstitusi dari pembegalan berlangsung di depan Gedung DPR dan di berbagai daerah pada Kamis (22/8/2024).

Baca juga:

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending