KBR, Banyuwangi– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Jawa Timur, mendata ada 150 dari 778 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) dari tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu, terungkap setelah KPU Banyuwangi menuntaskan verifikasi administrasi (vermin) hasil perbaikan terhadap dokumen bacaleg peserta Pemilu 2024.
Anggota KPU Banyuwangi, Ari Mustofa mengatakan, penyebab TMSnya berkas bacaleg tersebut, karena ada beberapa dokumen yang dibutuhkan tidak sesuai ketentuan.
KPU Banyuwangi telah memberitahukan Parpol yang bacalegnya tidak memenuhi syarat untuk melakukan finalisasi berkas.
"Imbauan kami kepada parpol mohon dimanfaatkan dengan baik waktu yang ada tanggal 6 sampai tanggal 11 itu. Karena nanti saat sudah lewat tanggal 11 Agustus ternyata juga masih tidak memenuhi syarat itu nanti akan di blok dari sistem sehingga nama-nama bacaleg itu akan didrop dikeluarkan dari sistem, sehingga hanya tersisa calon legislatif yang dinyatakan MS saja,"ujar Ari Mustofa saat dikonfirmasi melalui telpon di Banyuwangi, Kamis ( 3/8/2023).
Anggota KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menambahkan, untuk tahapan finalisasi berkas yang dinyatakan TMS, dilakukan mulai 6 hingga 11 Agustus 2023. Kata dia, momen tersebut harus benar - benar dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh Partai politik untuk memperbaiki berkas calegnya yang TMS agar nantinya bisa mengikuti Pemilu 2024 akan datang.
Baca juga:
Kata Anggota KPU Banyuwangi, Ari Mustofa, setelah melakukan verifikasi administrasi hasil perbaikan, tahapan selanjutnya yaitu penyusunan daftar caleg yang dinyatakan memenuhi syarat tersebut. Pengumuman caleg yang memenuhi syarat akan dilakukan KPU pada 19 Agustus 2023.
Editor: Rony Sitanggang