KBR, Jayapura- Kepolisian Daerah (Polda) Papua menetapkan dua tersangka korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mappi tahun anggaran 2014-2017.
Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Papua, Fernando Sanches Napitupulu mengatakan kedua tersangka adalah Titus Tambaip dan Liberata Setitit.
Keduanya adalah pengurus Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke.
"Kerugian negara yang sudah kita dapat adalah Rp8,5 miliar sekian. Yang digunakan oleh saudara Liberata Rp7,3 sekian m (miliar). Kemudian saudara Titus Tambaip Rp1,1 m (miliar). Aset yang sudah kita sita tanah dan bangunan," kata Fernando Sanches Napitupulu, Jumat, (12/8/2022).
Baca juga:
Kredit Fiktif di Bank Papua Enarotali, 2 Tersangka Ditahan
Direskrimsus Polda Papua, Fernando Sanches Napitupulu mengatakan selama tahun anggaran 2014-2017, Pemkab Mappi memberikan dana hibah Rp25,8 miliar kepada Yayasan Akademi Kebinanan Yaleka Maro.
Anggaran itu untuk membiayai perawatan ibu hamil, mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan.
Akan tetapi, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara senilai Rp8,5 miliar.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Sindu