KBR, Lhokseumawe- Jajaran Detasemen Polisi Militer (Denpom) Iskandar Muda I, menyita sekitar 5 ton kayu hasil perambahan hutan di kawasan Bener Meriah, Aceh, Rabu (15/08). Kayu ilegalitu senilai Rp50 juta, disita dari tiga orang tersangka yang bertugas sebagai sopir dan kernet truk pengangkut kayu tersebut.
Komandan Detasmen Polisi Militer (Dandenpom) Iskandar Muda I, Suharto mengatakan, berdasarkan bukti dan keterangan tersangka, sindikat penebang ilegal tersebut tidak melibatkan aparat penegak hukum. Kata dia, sindikat ini murni digerakkan oleh warga sipil.
"Kalau bentuknya ini kayu jenis meureubo, untuk Aceh ini kayu kelas satu. Asal kayunya dari Bener Meriah. Biasanya, setiap sindikat pembalak kayu ilegal melibatkan tentara atau polisi. Namun, ini tentaranya tidak ada dan polisinya tidak ada, jadi ini murni sipil,” jelas Suharto.
Suharto melanjutkan, berdasarkan keterangan tersangka, kayu yang berasal dari Bener Meriah, Aceh, tersebut akan diseludupkan ke salah satu panglong yang beroperasi di kecamatan Geudong, Kabupaten Aceh Utara.
Selanjutnya, ketiga tersangka dan kayu sitaan akan diserahkan kepada epolisian untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Adia Puja Pradana