KBR, Semarang- Kementerian Hukum dan HAM akan menerapkan penjagaan maksimum dalam lapas untuk mencegah pengendalian narkoba dan terorisme dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma'mun mengatakan pihaknya akan menerapkan one cell one man atau satu ruangan satu orang untuk dari BNN, BNPT, dan Polisi.
Nantinya, warga binaan dengan pengawasan maksimum itu akan ditempatkan di 5 Lapas yang ada di Indonesia. Kelima lapas itu adalah Lapas Narkotika Kelas IA Batu Nusakambangan Cilacap, Lapas Teroris Pasir Putih Nusakambangan, Lapas Gunung Sindur Cibinong Bogor, Lapas Kelas III Kasongan Kabupaten Katingan Kalimantan Selatan, Lapas Langkat Sumatera Utara.
Tak hanya kepada warga binaan, pengawasan juga dilakukan kepada para petugas lapas yang nakal.
"Memang realitanya juga ada petugas kami yang indikasinya masuk terlibat dan masuk jaringan. Kita cegah dengan menarik petugas," ujar Ma'mun kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (15/08 /2017).
Dalam 3 bulan terakhir, Kementerian Hukum dan HAM telah memproses 232 petugas lapas bermasalah dan memberhentikan 23 petugas lapas, termasuk Kalapas Nusakambangan.
Editor: Dimas Rizky