KBR, Nunukan – Tiga WNA asal Tiongkok diduga masuk ke Pulau Sebatik, Kalimantan secara ilegal. Namun begitu, kantor imigrasi Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mengaku kesulitan memeriksa ketiganya. Sebabnya, menurut Kepala Imigrasi Nunukan, I Nyoman Surya Mataram, tidak adanya penerjemah bersertifikasi untuk memeriksa mereka.
“Itulah salah satu kesulitan kami, kami mau mencari interpreter dulu. Di sini di Nunukan belum ada yang bersertifikat. Kami sudah kontak di Tarakan, informasinya di Tarakan ada sekolah bahasa Mandarin," ujar I Nyoman Surya Mataram Senin (08/08/2016).
Tiga WNA asal Tiongkok tersebut ditahan oleh Satuan Tugas Perbatasan Satgas Pamtas Yonif 614/Raja Pandhita. Katanya, ketika memasuki Pulau Sebatik, diketahui tanpa adanya stempel dari Imigrasi Tawau Malaysia.
Saat ini tiga WNA Tiongkok masing - masing bernama Lin Tuxin (46) laki - laki, Chen Shihua (50) perempuan dan, Li Aiping (40) perempuan tersebut ditempatkan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kabupaten Nunukan.
Editor: Quinawaty