KBR, Jakarta- Kepolisian Resor Tanjungbalai, Sumatera Utara mengatakan sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret warga Tanjungbalai berinisial M. M adalah warga yang memprotes volume pengeras suara di salah satu masjid.
Kapolres Tanjungbalai Ayep Wahyu mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara. Rencananya ada satu saksi ahli yang bakal didatangkan.
"Kita sudah dapat surat jawaban dari Universitas Sumatera Utara, sudah ditunjuk saksi ahli yang akan memberikan keterangan. Kemarin kita koordinasi lagi soal waktu pemeriksaannya,"ujar Ayep kepada KBR, Minggu (21/8/2016).
Ayep belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan saksi ahli dari USU. Menurutnya, Polres Tanjungbalai masih fokus pada pemberkasaan 11 tersangka yang menjadi pelaku pembakaran Wihara dan Klenteng.
"Kalau untuk yang 11 orang yang ditangguhkan, pemeriksaan kan sudah, tinggal penyusunan berkas perkaranya,"ungkapnya. Lanjut Ayep, berkas itu nantinya akan diserahkan kepada Kejaksaan untuk diperiksa. Jika sudah lengkap akan masuk ke penuntutan.
Sebelumnya, warga berinisial M dilaporkan atas tuduhan penistaan agama. Laporan terhadap M, tidak diajukan oleh masyarakat, melainkan oleh polisi sendiri melalui salah seorang anggota Babinkamtibmas mereka. Tindakan M yang diduga meminta volume pengeras suara masjid dikecilkan dianggap sebagai salah satu pemicu kerusuhan, yang berakibat beberapa wihara dan kelenteng rusak dan dijarah.
Berita lain: Bebaskan Sandera Abu Sayyaf, Indonesia Terus Komunikasi dengan Filipina
Editor: Sasmito